Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Dewan Direksi Nomor: 62/KPTS/DIREKSI/TVRI/2022 tentang Tim Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang merujuk pada Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Surat Keputusan Kepala TVRI Stasiun Sumatera Nomor:13 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada TVRI Stasiun Sumatera Barat, memiliki tata organisasi sebagai berikut: