Tugas & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Dewan Direksi Nomor: 76/PRTR/DIREKSI/TVRI/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, PPID LPP TVRI memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.
Tugas PPID LPP TVRI adalah :
Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Fungsi PPID LPP TVRI adalah :
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh satuan kerja di Lembaga Penyiaran PublikTelevisi Republik Indonesia
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh satuan kerja di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi